Kendari, Rakyatpostonline.Com – PT Masempo Dalle memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media nasional mengenai dugaan penetapan tersangka dalam kasus pertambangan di Konawe Utara. Pihak perusahaan menilai informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak pernah menerima konfirmasi langsung dari aparat penegak hukum maupun dari media yang mempublikasikan berita tersebut. Menurutnya, pemberitaan tersebut dinilai terlalu dini karena dipublikasikan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.
“Kami menilai berita tersebut prematur dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan, Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, sebuah media nasional memberitakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan yang terjadi di wilayah Konawe Utara. Namun pihak PT Masempo Dalle menyatakan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi yang diterima langsung oleh perusahaan.
Wawan menambahkan bahwa dalam setiap proses hukum seharusnya dilakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang telah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
PT Masempo Dalle juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Laporan : Syaifuddin
