Kendari, Rakyatpostonline.Com – Munculnya berbagai pemberitaan mengenai dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang di sejumlah media dan platform digital memicu polemik di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara.
Menanggapi situasi tersebut, Garda Muda Anoa (GMA) Sultra mengingatkan media agar tetap mengedepankan prinsip dasar jurnalistik, khususnya verifikasi, keberimbangan, serta akurasi informasi sebelum menyampaikan berita kepada publik.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai informasi yang beredar saat ini masih menyisakan banyak pertanyaan karena terdapat perbedaan narasi dalam berbagai pemberitaan.
Menurutnya, dalam isu yang berkaitan dengan proses hukum, media harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Media memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi publik. Oleh karena itu, setiap pemberitaan harus melalui proses verifikasi yang jelas serta menghadirkan keberimbangan dari semua pihak,” ujar Ikbal.
Ia menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ikbal juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik profesional harus merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan serta memastikan fakta yang disampaikan telah diverifikasi.
Menurutnya, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
“Pers memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada masyarakat. Jangan sampai pemberitaan justru terkesan menghakimi atau tendensius,” tegasnya.
Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan tidak langsung mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.
Sementara itu, Legal PT Masempo Dalle, Agustinus Nahak, SH., MH., turut memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar.
Ia mengaku telah mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan langsung kebenaran informasi yang berkembang di publik.
“Hari ini saya selaku pengacara PT Masempo Dalle mendatangi Bareskrim dan menanyakan langsung terkait berita yang beredar. Penyidik menyampaikan bahwa AT tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak pernah ada konferensi pers terkait hal tersebut,” jelas Agustinus, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, pihak penyidik juga menyatakan terkejut dengan munculnya pemberitaan tersebut karena setiap proses hukum memiliki prosedur resmi sebelum disampaikan kepada publik.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih objektif serta tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Laporan : Syaifuddin
