Kendari, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan KUHP Nasional yang baru. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pidana Kerja Sosial oleh Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, mewakili Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH, di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan strategis ini mempertemukan sejumlah pimpinan daerah dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Penandatanganan dilakukan bersama Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abd. Qohar AF, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara. Hadir pula Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Undang Mugopal, serta jajaran Forkopimda Sultra yang menjadi saksi langsung proses tersebut.
Kepala Kejati Sultra, Abd. Qohar AF, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah awal penguatan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku efektif mulai 2 Februari 2026.
“Penandatanganan ini merupakan perwujudan dan implementasi langsung dari undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh daerah dalam menyediakan fasilitas pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, sebuah mekanisme pemidanaan baru yang menjadi bagian dari reformasi hukum nasional.
“Saya minta bupati dan wali kota benar-benar menyiapkan sarana dan prasarana terkait pidana kerja sosial ini,” tambahnya.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, turut memberikan arahan khusus kepada seluruh kepala daerah. Ia menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal kesiapan teknis di lapangan.
Beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur meliputi:
. Segera menyusun SOP dan pedoman teknis sesuai amanat undang-undang.
. Menentukan bentuk kerja sosial yang layak, aman, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
. Mendorong kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan dampak positif.
Arahan tersebut menandai langkah serius pemerintah provinsi dalam memastikan setiap kabupaten/kota mampu menerjemahkan aturan nasional ke dalam pelaksanaan nyata di daerah.
Melalui kehadiran Sekda Safruddin, Pemkab Konawe Utara menunjukkan kesiapan dan komitmennya untuk mendukung transformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada perbaikan sosial.
Pidana kerja sosial, sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif, diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat tanpa harus mengandalkan hukuman penjara sebagai satu-satunya solusi.
Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting bagi daerah dalam menyongsong penerapan KUHP baru serta memperkuat koordinasi antara pemerintah, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.
Laporan : Syaifuddin
