Mantan Sekretaris KPU Konut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Foto. Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH., MH.

Konawe, Rakyatpostonline.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, berinisial UY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana melalui alat bukti yang sah.

UY, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2018 hingga April 2025, diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 1.617.373.570. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses demokrasi lokal itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Pihak Kejari Konawe mengungkapkan, peningkatan status UY menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah, sehingga status UY dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kejari Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.

Meski statusnya sudah berubah, UY mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan sakit. Jaksa memastikan akan melayangkan panggilan ulang dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas bila UY dinilai tidak kooperatif.

“Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Kejari.

Berdasarkan hasil pendalaman dan Surat Perintah Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025, total kerugian negara ditaksir mencapai nilai penuh dana yang disalahgunakan, yakni lebih dari Rp 1,6 miliar.

UY dijerat dengan dua lapis sangkaan. Secara primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme,” tegasnya.

Kasus ini terkait pengelolaan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Daerah Konawe Utara untuk mendukung kegiatan KPU pada Tahun Anggaran 2023/2024. Penyidik mendalami dugaan kuat bahwa sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus bergulir hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban penuh.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!