Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Menindaklanjuti hasil rapat bersama Tim Terpadu Siaga Bencana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) pada 23 April 2025, Pemerintah Kabupaten Konut menggelar rapat teknis penertiban aktivitas penyeberangan rakit pincara di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo.
Rapat ini berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut, dan dipimpin langsung oleh Sekda Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati H. Ikbar, S.H., M.H., dan Wakil Bupati (Wabup) Konut, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si.
Hadir pula unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, serta 15 instansi dan organisasi yang tergabung dalam Tim Terpadu Siaga Bencana Konut.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang bertujuan menekan angka kecelakaan serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban dalam aktivitas penyeberangan menggunakan rakit tradisional (pincara).
Berikut Beberapa poin penting hasil rapat meliputi:
Standar dan Uji Kelayakan Pincara:
- Pincara mobil harus menggunakan 20 gabus dalam kondisi baik untuk memuat mobil penumpang mini bus.
- Pincara bermuatan berat seperti mobil pengangkut gas wajib memakai 25 gabus dalam kondisi baik.
- Pincara untuk kendaraan roda dua minimal memakai 8 gabus.
- Seluruh pincara wajib memiliki papan landasan dalam kondisi baik dan menyediakan pelampung sesuai jumlah penumpang.
- Kendaraan roda empat wajib menurunkan penumpang dan menurunkan kaca jendela mobil selama penyebrangan.
- Tali pengikat motor dan kayu pengganjal ban mobil harus disediakan.
- Batas maksimal pincara motor adalah 2 unit motor dan 4 orang penumpang.
Penataan Administratif:
- Pemda akan menetapkan nomor urut antrian bagi pengguna jasa pincara.
- Setiap pincara akan diberi nomor identifikasi beserta nama pemilik.
- Fotokopi KTP pemilik pincara dikumpulkan sebagai syarat pembuatan surat pernyataan.
- Pemda akan menyusun dasar hukum operasional seluruh aktivitas penyebrangan pincara.
Petunjuk Teknis di Lapangan:
- Tidak boleh memarkir kendaraan di atas jembatan.
- Pemilik pincara tidak boleh memarkir kendaraannya di area bongkar muat.
- Penumpang wajib turun dari kendaraan saat naik pincara kecuali sopir.
- Kendaraan menggunakan parkiran 1 jalur bahu jalan bagian kiri dengan tertib.
- Titik bongkar muat kendaraan roda dua dan roda empat dipisahkan.
- Tidak memarkir pincara di area jalur utama yang di lewati kendaraan roda 6.
- Pemilik kios wajib melaksanakan penataan kios sesuai ketentuan pemerintah setempat.
- Pemilik kios wajib menjaga kebersihan lingkungan.
- Seluruh pengguna jalan wajib mengikuti aturan buka tutup lalu lintas yang diarahkan oleh aparat.
- Seluruh pengguna pelayanan penyebrangan wajib mengambil nomor antrian kepada petugas.
- Rakit BPBD tidak boleh dihalangi dalam kegiatan pemuatan penumpang dan kendaraan yang sifatnya darurat.
- Pemilik pincara menyediakan tali pengikat motor dan kayu pengganjal ban mobil.
Penandatanganan Berita Acara hasil kesepakatan ini dilakukan oleh seluruh unsur instansi dan organisasi. Langkah ini diharapkan mampu menata kembali sistem penyeberangan tradisional yang aman, tertib, dan berbasis hukum di wilayah rawan banjir seperti Desa Sambandete. (**)
Laporan : Muh. Sahrul