Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim tak main-main dalam menegakkan aturan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Keseriusan Pemkab Koltim ini berbuah apes bagi dua ASN yang kena pecat akibat melanggar aturan.
Keduanya masing-masing bernama Ririn Wijaya yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Koltim, serta Ali Marwan bekerja sebagai Staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM.
Pemberian sanksi ini, berdasarkan rangkuman Putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Koltim, Nomor: 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si, di Aula Kantor Inspektorat Koltim, Senin 12 Juni 2023 lalu.
Hasil sidang tersebut kemudian dibacakan Kepala BKPSDM Koltim, Drs. Abraham, M.Si, saat apel gabungan di halaman Rujab Bupati Koltim, Desa Matabondu, Senin (3/7/2023).
Tak hanya pemecatan, Pemkab Koltim juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada lima ASN. Rinciannya, dua kategori berat dan tiga lainnya kategori sedang.
Dua ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat adalah M Nasir Musa, A.Md, selaku ASN Kantor Kecamatan Dangia, dan Harlianto S.Sos, ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim.
Keduanya dikenakan hukuman disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu satu tahun, dengan masa percobaan enam bulan.
Apabila dalam masa percobaan tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan.
Sementara untuk tiga ASN yang diberikan hukuman disiplin sedang, masing-masing bernama Ramla Patta Maulu selaku ASN Satuan Pol-PP Kebakaran dan Linmas Koltim, Indra Pradja sebagai aparatur di Bagian Umum Setda Koltim, kemudian Jumardin, ASN Kantor Kecamatan Lambandia.
Ketiganya dihukum berupa penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, mereka juga tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan.
Masa percobaan ketiganya selama enam bulan, apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, bakal diberikan sanksi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan.
Sekda saat apel gabungan mengungkapkan, keputusan ini diterbitkan berdasarkan pengembangan permintaan keterangan terduga dan kepada kepala unit kerjanya, serta pengembangan alat-alat bukti yang ada, terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Untuk itu, diharapkan kepada semua ASN lingkup Pemda Kolaka Timur, untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami, tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Sekda saat memimpin apel tersebut.
Senada dengan itu, Plt Bupati Koltim, Abdul Azis, SH., MH, yang hadir diakhir pelaksanaan apel, menegaskan bahwa siapapun itu, jika aparatur yang bertugas di Koltim, wajib meningkatkan kedisiplinan.
Hal itu karena dalam aturan, sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidakhadiran seorang ASN untuk disidangkan dan diberi sanksi.
“Berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan Pemda Koltim. Kalau disiplin bagus, maka apa yang kita rencanakan dan inginkan, pasti bisa terjawab,” pungkasnya.
Laporan : Asrianto D
Editor : Wal

