Jakarta, Rakyatpostonline.Com – Siasat penggunaan dokumen tambang dengan memalsukan keterangan asal cargo nikel, kerap menjadi buah bibir di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Julianto Jaya Perdana selaku Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) Sultra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023), mengatakan, kompromi antara pemilik kuota penjualan domestik dengan penambang ilegal di WIUP PT Antam Tbk, sering kali terjadi dan tidak tersentuh hukum.
Diterangkan, dari beberapa penindakan penambangan tanpa izin yang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum, sering kali pemilik kuota RKAB tidak turut serta diselidiki.
“Padahal menurut kami sentrum mengakarnya tambang ilegal di WIUP PT Antam maupun lahan koordinasi di Sultra karena adanya fasilitator dokumen terbang,” tuturnya.
Menurut alumni Fakultas Hukum UHO itu, PT Wisnu Mandiri Batara (WMB), diduga kuat turut terlibat dalam menggunakan kuota penjualan domestiknya, dalam memfasilitasi keluarnya hasil aktivitas ore nikel ilegal di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Julianto mengaku mengantongi surat izin milik PT WMB yang diduga keterangan asal barang tersebut, telah sengaja dimanipulasi, seolah-olah kargo yang keluar berasal dari WIUP miliknya.
“Berdasarkan hasil monitoring kami, kargo nikel yang keluar merupakan hasil aktivitas ilegal mining di wilayah eks 11 IUP yang telah dimenangkan PT Antam Tbk,” bebernya.
Menurut Julianto, PT WMB diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 2 Junto Pasal 159 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Bagaimanapun bentuknya orang yang turut serta dalam meloloskan hasil aktivitas penambangan tanpa izin mesti juga diberi sanksi,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan hasil monitoring, PT WMB juga diduga telah menyampaikan data laporan keterangan palsu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 Junto Pasal 159 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Julianto, mestinya Dirjen Minerba harus selalu melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahan pertambangan nikel yang nakal dan tidak tertib administrasi di Sultra, seperti PT WMB yang diduga telah turut serta berkompromi, dalam meloloskan hasil aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Konut.
“Untuk itu kami minta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, memberikan sanksi tegas kepada PT WMB berupa pembekuan RKAB di tahun 2023,” tutupnya.
Laporan : Red