JPKPN Minta Penegak Hukum Periksa Proyek Pembangunan Stadion Lakidende


Kendari, Rakyatpostonline.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sultra, meminta kepada aparat penegak hukum(APH), dalam hal ini kejaksaan agung (Kejagung) dan komisi pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera melakukan penelusuran terhadap proyek pembangunan Stadion Lakidende, di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ali Sabarno selaku Ketua Biro Investigasi JPKP Nasional Sultra, kepada awak media, Minggu (11/12/2022) menjelaskan, saat ini bangunan yang sementara dikerjakan itu terancam dirobohkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Ia pun menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah keliru dalam melakukan penganggaran pembangunan Stadion Lakidende yang masih berstatus lahan bersengketa. Ini mencuatkan dugaan pemaksaan pada proyek itu.

Diterangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 1439/k/Pdt/2019, mengabulkan permintaan gugatan oleh H. Moch Dachri pawwakang terkait kepemilikan hak tanah tempat berdirinya bangunan Stadion Lakidende, di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia itu.

“Hal tentunya ini sebagai bukti bahwa proses penganggaran mulai dari tahun 2021 sebesar Rp28 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp17 miliar memakai anggaran APBD bisa dipastikan cacat prosedural dan ini tentunya melibatkan DPRD Sultra,” ujar Ali.

Parahnya lagi kata Ali, setelah dikeluarkannya pelaksanaan sita eksekusi oleh Wakil Ketua PN Kendari dengan nomor 81/Pdt/.G/2014/PN Kendari, maka bisa dipastikan bahwa Stadion Lakidende yang sudah menelan anggaran puluhan miliar akan menjadi kenang-kenangan untuk Pemerintah Provinsi Sultra.

Menurutnya, persolan ini tentu menjadi tanda tanya bagi publik mempertanyakan dalang dibalik persolan Stadion Lakidende yang disinyalir merugikan keuangan negara.

“Siapakah yang harus disalahkan, apakah instansi yang mengusulkan anggaran, ataukah yang menyetujui terkait usulan anggaran untuk pembangunan stadion lakidende, tentunya mereka semua ikut terlibat pasalnya sengketa lahan Lakidende sudah bergulir cukup lama,” cetus Ali.

Hal senada diungkapkan Ketua Biro Hukum DPD JPKP Nasional Sultra, Hasrun, S.H, yang menilai persengketaan ini merupakan kekeliruan Pemprov Sultra yang terkesan gampangan mengalokasikan anggaran, padahal status kepemilikan lahannya belum jelas.

Selain itu perlu dipahami dalam pandangan hukum, ketika sebuah proyek dianggarkan dua kali dapat dikategorikan pelanggaran, karena tidak ada regulasi yang mengatur soal itu.

Pemprov Sultra kata Hasrun, melakukan pembangunan yang belum berstatus hukum tetap, padahal pihak pemerintah pun tahu bahwa itu dalam tahap perkara.

“Proyek itu semestinya ditangguhkan dulu. Sangat disayangkan oleh Pemprov mestinya harus ditangguhkan dulu, jangan melakukan pembangunan karena belum ditahu siapa sebenarnya berhak terhadap tanah itu,” katanya.

Terhadap hal ini kata Hasrun, APH perlu melakukan penyelidikan, mulai dari tataran pejabat tinggi yakni Gubernur dan DPRD Provinsi Sultra karena kedua pihak itu yang mengesahkan anggaran pembangunan Stadion Lakidende.

Tak ketinggalan menyoal hal tersebut, Ketua DPD JPKP Nasional Sultra, Woroagi meminta KPK RI dan Kejagung RI untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan/rehabilitas Stadion Lakidende.

“Pemeriksaan juga harus dilakukan kepada seluruh instansi yang ikut terlibat dalam proses penganggaran pembangunan Stadion Lakidende yang status lahan bersengketa dan hari ini dimenangkan oleh H. Moch Dachri Pawwakang sebagai pemilik sah,” kata Woroagi.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!