KONAWE, Rakyatpostonline.Com – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memberikan perhatian serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan adat istiadat di Konawe.
Hal itu ditunjukan dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Cagar Budaya dan Perda Nomor 26 tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah.
”Kami (DPRD) terus mengawasi penerapan peraturan daerah nomor tentang cagar budaya dan pelestarian serta pengembangan kebudayaan daerah,” ungkap Abd Ginal saat diwawancarai awak media, Jumat (19/1/2024).
Ginal pun memuji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe yang selama ini telah berupaya menerapkan dan mengaplikasikan kedua Perda tersebut.
Contohnya kata dia, di kantor-kantor dinas dan sekolah diberlakukan memakai pakaian motif adat khas daerah Tolaki yang telah budaya asli dan mayoritas yang ada di Konawe.
Tak hanya itu, pelatihan dan kaderisasi pelaku adat Suku Tolaki juga dilakukan, seperti ‘mombesara’. Ini pun menjadi langkah memajukan sumber daya manusia (SDM) bidang kebudayaan.
Pihaknya juga tengah mengawasi penerapan program ‘sehari berbahasa tolaki dalam seminggu’ yang diterapkan di sekolah dan lingkup kantor pemerintah.
Abd Ginal yang juga menjabat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), juga telah menetapkan delapan cagar budaya melalui sidang penetapan di salah satu hotel di Konawe beberapa waktu lalu.
Adapun delapan cagar budaya yang ditetapkan meliputi:
1. Kawasan Makam Raja Lakidende;
2. Makam Raja Lakidende;
3. Makam Ponggawa Watukila;
4. Makam Kalenggo;
5. Makam Lelesuwa;
6. Makam Tutuwi Motaha;
7. Soronga;
8. Gua Pemakaman Prasejarah Padangguni yang berada di Desa Matahori.
“Kami menilai kebudayaan perlu diperhatikan, ini merupakan identitas yang harus kita jaga bersama. Pemerintah dan seluruh masyarakat perlu memberikan perhatian serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan,” ucapnya.
Laporan : Red