Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim), menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian motor (Curanmor), Selasa (4/4/2023).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si, didampingi Wakapolres, Kompol Ambo Tuwo, Kabag Ops, AKP Gusti Komang Sulastra, SH., MH, serta Kasat Reskrim Iptu Evi Afrianto.
AKBP Yudhi kepada awak media mengatakan, pihaknya telah mengungkap enam pelaku yang bekerja sama dalam sindikat Curanmor. Mereka masing-masing berinisial NHB, JAHG, AS, RH, MT dan H.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Koltim, Iptu Evi Afrianto menjelaskan, NHB dan MT merupakan warga Kecamatan Dangia, JAHG, AS dan H, warga Kecamatan Ladongi, sedangkan RH warga Desa Lambandia.
Proses penangkapan terduga pelaku inisial NHB diamankan di wilayah kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sedangkan yang lainnya diamankan di wilayah Kecamatan Ladongi.
Keenam tersangka ini mempunyai peran masing-masing. NHB, JAHG, AS, dan MT berperan sebagai pelaku pencurian motor, sedangkan RH dan H berperan sebagai penadah.
Aksi kejahatan sindikat ini berhasil memaling 3 unit kendaraan roda dua jenis trail merek CRF 150 yang kini telah diamankan oleh aparat Polres Koltim.
Diterangkan, Curanmor yang dilakukan keenam tersangka dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, adapun hasil keuntungan dari kasus dugaan pencurian tersebut, digunakan untuk keuntungan pribadi.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan yang pertama kalinya, baik pelaku pencurian motor maupun penada hasil curian tersebut,” ujarnya.
Iptu Evi menambahkan, proses penanganan perkara ini masih sementara berjalan, bahkan bakal terus didalami, terkait jenis barang yang dicuri apakah khusus motor trail jenis CRF atau jenis motor lainnya.
“Estimasi total kerugian atas kejadian tersebut sekitar Rp.80.000.000,” katanya.
NHB, JAHG, AS, dan MT diancam pidana penjara paling lama 7 tahun karena disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP, sedangkan RH dan H selaku penadah, diancam Pasal 480 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Laporan : Asrianto
Editor : Wal
