“Pelakor” PT BAM Tetap Eksis, Ketegasan Dinas Kehutanan Dipertanyakan


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Penambang lahan koridor (Pelakor) di Konawe Utara (Konut) sangat eksis melakukan kejahatannya. Berbagai cara pun dilakukan demi mendapatkan suaka untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Terlepas dari aktivitas penambangan ilegal, ternyata ada hendusan dugaan “back up” mulai dari oknum aparat penegak hukum (APH) hingga oknum Himpunan Pengusaha Tolaki Kabupaten Konawe Utara (HIPTI KONUT).

Dugaan ini dijelaskan oleh Andi Arman Sulaiman selaku bagian dari Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), melalui pengaduan masyarakat yang dilakukannya.

Arman kepada awak media, Sabtu (3/9/2022), mengungkapkan bahwa dibalik mulusnya aktivitas PT Bintang Anoa Mineral (BAM) di kawasan hutan lindung Blok 90 Lasolo milik PT Antam Tbk, eks PT Malibu, serta di IUP siluman PT Gapura yang terletak di Blok Morombo, ada endusan kuat, dugaan oknum aparat penegak hukum yang “buck up” kepada PT BAM.

“Ini oknum APH yang memback up, tapi saya belum bisa menjelaskan nama orangnya. Meski identitas masih dirahasiakan, namun nantinya bakal ketahuan,” katanya.

Lanjut Arman, fungsi oknum tersebut sebagai aparat penegak hukum, jelas melanggar regulasi peraturan perundang-undangan, karena melakukan fungsi ganda. Kemudian Dugaan kongkalikong pihak Hipti Konut sangat kuat untuk memuluskan aktivitas bengis mereka.

“Tentunya mereka sudah melanggar Undang-undang yang berlaku di negeri ini serta dapat merugikan Negara dan yang kami ketahui ada orang yang dipercayai sebagai pelaksana lapangannya yaitu saudara H.Nanang,” terangnya.

Andi Arman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemanggilan dari Mabes Polri, KLHK RI dan Kejagung RI sebagai tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan beberapa hari lalu.

“Saya juga sudah berdiskusi sama tempat pengaduan untuk sesegera mungkin di proses dengan cepat dan pihak kami akan jelaskan secara terang-terangan kepada APH terkait oknum-oknum yang kami maksud,” tutupnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Jubaruddin selaku ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra), dihubungi melalui via sambungan telepon mengatakan, dibalik eksistensi “Pelakor” PT BAM, ada “back up” memback up oleh aparat penegak hukum.

Aparat tersebut kata Jubaruddin, berinisial ES. Kemudian oknum itu bersama salah satu anggota Hipti Konut, melakukan penggarapan di Bumi Oheo, sehingga ini menjadi pertanyaan besar bagi Dinas Kehutanan Sultra.

“Apakah dugaan kami bahwa Dinas Kehutanan Sultra main mata atau tidak yang pasti dugaan kami mereka ikut memback up, karena sampai sekarang PT BAM ini masih eksis. Nanti saja kita lihat endingnya seperti apa,” katanya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *