DPD JPKP Nasional Sayangkan Adanya Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Roraya


Konawe Selatan, Rakyatpostonline.Com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Woroagi Agima angkat bicara terkait dugaan adanya penambangan ilegal di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Selaku Ketua DPD JPKP Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, tentunya sangat menyayangkan adanya dugaan kuat penambangan yang dilakukan di Desa Roraya secara ilegal,” kata Woroagi Agima saat ditemui di Kantor Sekretariat JPKP Nasional Sultra, Kota Kendari, Kamis (21/7/2022).

Dikatakannya, Sultra memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah, tentunya sangat menjanjikan untuk kesejahteraan masyarakat, namun dalam hal pengelolaan tentunya kita harus mengikuti apa yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Woroagi pun menyayangkan adanya ulah dari pihak PT Visi Debtindo Mineral yang menurutnya telah melakukan pelanggaran terkait jual beli dokumen RKAB untuk digunakan di Penambangan secara ilegal di Desa Roraya tersebut.

Bahkan lanjutnya, informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ore nikel dari Desa Roraya yang ditambang secara ilegal tersebut, diangkut menggunakan Jety PT Baula Petra Buana, menggunakan Surat Izin Berlayar yang diduga dikeluarkan oleh KUPP Kendari.

Selain itu, ia juga mengecam adanya dugaan pembiaran dari para aparat penegak hukum serta pemerintah setempat yang semestinya turut andil dalam menjaga SDA.

Namun dalam hal ini, ia justru menduga kuat adanya “backingan” dari APH dan pemerintah setempat sehingga kegiatan penambangan ilegal ini tetap berjalan mulus.


Laporan : Asrianto D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *