15 ASN Konut Kena Sanksi Netralitas Pilkada 2020

Laporan : Syaifuddin | M. Sahrul

0
211
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Sebanyak 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN pada pilkada Serentak 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain mengatakan, data ASN dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ada di BKPSDM sebanyak 15 orang yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, dan terlampir beserta Surat Keputusan (SK) dan saat ini sudah ditindak lanjuti.

“BKPSDM tidak mencari-cari pelanggaran, atau siapa yang melanggar. Sifatnya kami disini secara teknis berbicara penegakkan disiplin, Bawaslu memanggil ASN dengan menemukan pelanggaran disiplin netralitas, melakukan pemeriksaan didukung dengan saksi-saksi dan bukt kuat diduga melanggar, baru Bawaslu melaporkan ke KASN,” Ungkap, Moh. Nur Sain, Jumat (15/01/2021).

Dasar laporan Bawaslu ke KASN, lanjut Moh. Nur Sain, dikaji dulu laporan dari Bawaslu, setelah hasil kajian itu lalu direkomendasikan lagi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), setelah masuk di PPK kemudian diperintahkan kepada BKPSDM untuk melaksanakan tindakan selanjutnya untuk disidangkan.

“Kalau misalkan rekomendasi KASN bahwa yang bersangkutan diberikan sanksi ringan atau moral sesuai dengan perintah KASN, karena rata-rata pelanggaran kemarin yang didapatkan ASN diantaranya ucapan, bermedsos, like status di Facebook seperti membuat pernyataan dimedsos mendukung salah satu calon dalam Pilkada itu hanya mendapat sanksi moral,” jelasnya.

Sanksi tersebut diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Jadi peran kita ini sebagai teknis, dengan memanggil ASN yang melanggar kemudian disidang kode majelis penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekda beranggotakan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, Asisten III, kepala bidang disiplin BKPSDM. Netralitas ASN menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif,” tambahnya.

Hal senada dikatakan Kepala Bidang Disiplin BKPSDM Konut, Hahan Rano Yusuf menambahkan, pelanggaran tersebut ditemukan dengan mekanisme Bawaslu Konut mendapatkan pelanggaran ASN dengan mengirimkan surat ke KASN.

“KASN menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu tertuang dalam PP 11 2017 pembinaan pegawai berada ditangan PPK dalam hal ini Bupati Konut, kita dari BKPSDM sebagai perpanjangan tangan Bupati menindaklanjuti untuk menerbitkan penjatuhan hukuman disiplin. Sudah kita lakukan berupa sanksi yang dikeluarkan oleh KASN, ini berdasarkan kajian dari rekomendasi KASN,” Pungkas, Hahan Rano Yusuf. (**)


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here