Dipaksa Mundur dari Jabatan Kades Morome, ini Tanggapan Kades dan Camat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sekitar seratus orang masyarakat desa morome mendatangi kantor balai desa, dimana kedatangan masyarakat membawa selembar surat untuk disodorkan ke kades agar menandatangi surat tersebut, pada Rabu 7 Oktober 2020. Kehadiran masyarakat setempat memaksa menandatangani surat pengunduran diri sebagai kepala desa diwilayah Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Rombongan masyarakat setempat bersama BPD desa morome memaksa kami untuk meneken (tandatangani) surat pengunduran diri dan meminta mundur sebagai kepala desa,” ujar Kades Morome, Bawon, saat ditemui awak media di salah satu warkop kota Kendari, Sabtu, (10/10/2020).

Iklan Gulir untuk Melanjutkan Kades Bawon menuturkan, bahwa pengunduran diri sebagai kepala desa harus melalui prosedur yang berlaku. Dia juga menyampaikan, semua proses dari awal sampai hari ini sudah dijalankan sesuai mekanisme.

Dirinya dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas dugaan penyelewengan/korupsi anggaran dana desa pada tahun 2016 sampai 2020 sehingga ditanggapi dan direspon oleh pihak dari Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaaan.

“Jadi dalam hal ini APIP turun dilapangan atas aduan dan laporan dari masyarakat bersama BPD Desa Morome,” Paparnya.

Kemudian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diserahkanlah ke kami (Kades Bawon) pada tanggal 10 September 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada kelebihan bayar pada item pekerjaan dari anggaran 2016 sampai 2020.

“Iklan Gulir untuk melanjutkan dari kelebihan bayar itu, saya selaku kepala desa morome (Bawon red) bertanggungjawab. Dengan itikad baik saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut pada tanggal 16 september sebesar Rp 114.800.000.,” ungkap, Bawon.

Lanjut kata Bawon, dari hasil-hasil semua itu seharusnya kami sebagai mitra BPD, dalam hal ini merupakan wadah, itu wajib menyampaikan kemasyarakat bahwa dari hasil-hasil LHP tersebut sudah diselesaikan oleh Kepala Desa.

“Namun, disayangakan justru pihak BPD Desa Morome selalu mencari-cari kesalahan saya sebagai kepala desa,” Paparnya.

Sementara Asdiana, S.Sos selaku Camat konda saat di komfirmasi melalui via telepon oleh wartawan mengatakan, benar, desa morome dipaksa mundur oleh warganya agar berhenti jadi kades.

“Maka pada saat itu pak desa morome dipertemukan dengan warga tetapi saya sebagai pemerintah kecamatan tidak berhak mencampuri hal itu, karena yang punya wewenang adalah pak bupati konsel, untuk memberhentikan dan mengangkat kepala desa. Jadi kami selaku pemerintah kecamatan hanya melakukan mediasi kedua belahpihak untuk pemberhentian wewenang penuh sama bupati. Jadi tergantung bupati karena dialah yang berhak,” Jelas, Asdiana.

Tetapi perlu diketahui, lanjut Asdiana, bahwa bupati juga tidak bisa langsung memberhentikan kades bila ada aduan dan tuntutan dari warga. Tentu pak bupati pasti menela’a dulu baru bertidak. Tidak segampang itu kita mau semena – mena memberhentikan kades morome harus mengikuti prosedur yang ada, apalagi menurut camat konda, kasus kades morome itu sudah selesai apanya lagi mau di rubutkan.

“Saya langsung telpon orang Inspektorat terkait kasus Desa Morome, dan menurut Inspektorat kepada saya dek, Kades morome itu sudah tidak ada masalah karena kades morome sudah mengembalikan dana tersebut yang menjadi temuan Inspektorat,” Ucap, Asdiana Camat Konda.

Pihak pemerintah kecamatan konda sudah memberikan jawaban pasti terkait adanya pengembalian dana dari pemdes morome ke Khas Negara.

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat itu sudah koordinasi dengan kejaksaan jadi tidak ada lagi masalah itu dek. Untuk desa morome. Perlu diketahui, pengelolaan dana desa, apabila ada temuan pihak pemdes diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana kelebihan, dalam hal ini kades morome taat aturan maka dana itu sudah di kembalikan ke kas negara,” Tutup, Asdiana. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *